We have new forums at NiteshKothari.com
TopBottom
Announcement: wanna exchange links? contact me at clwolvi@gmail.com.

Maling Bocah Pakai Mantra

Posted by Indo - Comtech at Minggu, 07 Juni 2009
Share this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Yahoo Furl Technorati Reddit

Duet maling pakai ilmu pukau berakhir. Komplotan Ha (16) dan An (17) dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang. Kala beraksi, mereka menggunakan mantra-mantra pembuat penghuni rumah tertidur pulas. Mereka pun lalu dengan leluasanya menguras harta korbannya. Ha dan An ditangkap Jumat (20/2) malam, ketika mereka berada di kos-kosan di Kosgoro, Jalan Basuki Rahmat. Kepada polisi awalnya mereka mengaku hanya sekali melakukan pencurian. Setelah diintrogasi, pengakuan mereka lain lagi. Hingga Minggu (22/2) kemarin, duet remaja pencuri itu mengakui telah enam kali melakukan aksi pencurian di rumah warga. Empat rumah di Jalan Basuki Rahmat, dan dua lagi dilakukan di Jalan MT Haryono.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Drs Yusri Yunus mengatakan, aksi pencurian dilakukan dua remaja itu selalu dilakukan antara pukul 02.00 sampai pukul 03.30 WIB. Mereka memanfaatkan waktu pemilik rumah sedang tertidur pulas. Satu pelaku, An, masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu atau jendela rumah menggunakan parang yang telah dipersiapkan. Sementara, yang seorang lagi bertugas menunggu di luar rumah memantau situasi.

“Waktu memulai aksinya, tersangka mengucapkan mantera supaya pemilik rumah tertidur pulas. Semacam ilmu pukau,” kata Yusri. Namun, kepada wartawan, maling cilik ini menyangkal menggunakan ilmu pukau. ‘’Tidak ada. Malingnya begitu saja. Tak ada pakau mantera-mantera,” kata Ha. Namun, kepada penyidik, kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Nur Santiko, Ah mengaku menggunakan mantera.

Dari tangan Ha dan An, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya empat unit hape hasil curian yang telah dijual, laptop, dan beberapa lembar mata uang asing. Di samping itu, petugas juga mengamankan televisi, DVD, serta dispenser, yang dibeli tersangka dengan uang hasil mencuri.

Menurut AKBP Yusri Yunus, enam kali aksi tersangka itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan. “Pengakuan mereka seperti itu,” kata AKBP Yusri.

Apakah ada rumah lain lagi yang juga diobok-obok tersangka, pihaknya lanjut Yusri masih akan melakukan pengembangan. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.




Label:

Poskan Komentar