Bawa Cimeng Warga Pinang Ditangkap
Posted by
Indo - Comtech at Senin, 08 Juni 2009
|
Share this post:
|
Mulianto warga Pasar Ikan Tanjungpinang Kota ditangkap polisi Singapura di Pelabuhan Harbourfront Singapura, Kamis sekitar pukul 17.00 waktu setempat, gara-gara membawa narkoba.
Menurut penuturan Kapolresta Tanjungpinang AKBP Yusri Yunus pada wartawan, Sabtu , saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan polisi Singapura terkait masalah tersebut. "Pria itu tertangkap saat hendak naik kapal ferry dari Singapura menuju Tanjungpinang," ujarnya.
Masih kata Yusri, penangkapan tersebut terjadi ketika pihak bea cukai singapura melakukan pemeriksaan ke para penumpang yang hendak keluar dari Singapura menuju ke Tanjungpinang. Saat itulah pihak BC Singapura mencurigai Mulianto, dan meminta pada polisi Singapura untuk memeriksa Mulianto. "Informasi yang kami peroleh ketika digeledah, dia membawa daun ganja dan pil yang diduga ekstasi," paparnya.
Tapi hingga berita ini ditulis pihak Polresta Tanjungpinang belum mengetahui secara pasti berapa jumlah barang bukti yang dibawa warga Tanjungpinang itu. "Tapi dari informasi yang berhasil kami kumpulkan hasil pemeriksaan Mulianto, menyebutkan jika ganja dan pil tersebut sebagai konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual," jelasnya.
Ketika pihak polisi Singapura berhasil menangkap pria tionghoa tersebut, polisi Singapura langsung berkoordinasi dengan polisi Indonesia dalam hal ini Polresta Tanjungpinang. "Dan saat ini anggota kami sudah berangkat ke Singapura untuk berkoordinasi dengan polisi Singapura," jelasnya.
Yusri juga mengatakan Polisi Singapura mengetahui Mulianto warga Tanjungpinang, dari paspor yang dibawa Mulianto dengan nomor paspor 729847 yang dikeluarkan Imigrasi Tanjungpinang.

About
Contact